Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi POLSRI selenggarakan Workshop Perpajakan mengenai “Pembaharuan Ketentuan PPH 21 Orang Pribadi”
27 Februari 2024 – Perpajakan merupakan ilmu yang sangat penting dan sangat dibutuhkan di zaman sekarang, baik oleh sektor pemerintahan maupun perusahaan karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya pajak itu sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan untuk negara kita, selain itu tidak dapat dipungkiri juga bahwa gaji ataupun honor dari ahli perpajakan sangat sangat menjanjikan, contohnya profesi konsultan pajak.
HMJ Akuntansi POLSRI mengadakan kegiatan workshop perpajakan yang berjudulkan “KUPAS TUNTAS PEMBAHARUAN KETENTUAN PAJAK TERBARUĀ TAHUN 2024 SESUAI DENGAN PP NO. 58 DAN PMK 168 TAHUN 2023 TERKAIT PERHITUNGAN PPH 21 ORANG PRIBADI”, workshop ini diisi langsung oleh Pak Indra Satriawan, S.E., M.Si., Ak., C.A. salah satu dosen perpajakan di jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Sriwijaya dan sudah berpengalaman dalam ilmu perpajakan dengan dibuktikan bahwa beliau sudah sering terjun langsung untuk berkontribusi dalam perpajakan pada beberapa perusahaan yang ada di kota Palembang.
Workshop ini fokus membahas perhitungan PPH 21 Orang Pribadi yang baru-baru ini telah diperbarui sesuai dengan PP No. 58 dan PMK 168 Tahun 2023. Pak Indra Satriawan yang akrab disapa Pak Wawan menyampaikan sambutannya sebelum dimulainya workshop yang berbunyi “kita akan belajar bersama-sama mengenai cara menghitung PPH 21 OP yang telah diperbarui, menurut saya pribadi untuk penghitungan PPH 21 OP yang terbaru ini jauh lebih mudah dibanding cara penghitungan yang lama dan hari ini kita akan kupas tuntas cara penghitungannya tersebut, dan ada satu pesan saya, jangan pernah melupakan cara penghitungan yang lama karena sama halnya dengan aturan yang baru, aturan yang lama tetap berguna dan satu lagi pesan yang penting, CINTAILAH PAJAK.
Ketua HMJ Akuntansi POLSRI turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh peserta workshop dan seluruh rekan-rekan mahasiswa yang selalu haus akan ilmu pengetahuan, “Harapannya, semoga dengan adanya workshop perpajakan ini, kita semua terutama saya pribadi bisa lebih peduli dan berniat untuk lebih giat mempelajari dan mendalami ilmu perpajakan karena faktanya saat ini seluruh perusahaan yang ada di Indonesia sangat membutuhkan karyawan atau pekerja yang ahli di bidang perpajakan, maka dari itu kita semua sebagai mahasiswa/i yang nantinya pasti memimpikan masa depan yang cerah harus bisa memanfaatkan peluang yang besar ini.” Ujar Rianto (Selasa/27)
Semoga dengan terselenggaranya workshop perpajakan ini bisa menambah sekaligus memperluas ilmu dan wawasan para audiennya, serta semoga ilmu yang telah disampaikan oleh narasumber menjadi berkah dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh audiennya, Aamiin YRA.
27 Februari 2024 – Perpajakan merupakan ilmu yang sangat penting dan sangat dibutuhkan di zaman sekarang, baik oleh sektor pemerintahan maupun perusahaan karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya pajak itu sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan untuk negara kita, selain itu tidak dapat dipungkiri juga bahwa gaji ataupun honor dari ahli perpajakan sangat sangat menjanjikan, contohnya profesi konsultan pajak.
HMJ Akuntansi POLSRI mengadakan kegiatan workshop perpajakan yang berjudulkan “KUPAS TUNTAS PEMBAHARUAN KETENTUAN PAJAK TERBARU TAHUN 2024 SESUAI DENGAN PP NO. 58 DAN PMK 168 TAHUN 2023 TERKAIT PERHITUNGAN PPH 21 ORANG PRIBADI”, workshop ini diisi langsung oleh Pak Indra Satriawan, S.E., M.Si., Ak., C.A. salah satu dosen perpajakan di jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Sriwijaya dan sudah berpengalaman dalam ilmu perpajakan dengan dibuktikan bahwa beliau sudah sering terjun langsung untuk berkontribusi dalam perpajakan pada beberapa perusahaan yang ada di kota Palembang.
Workshop ini fokus membahas perhitungan PPH 21 Orang Pribadi yang baru-baru ini telah diperbarui sesuai dengan PP No. 58 dan PMK 168 Tahun 2023. Pak Indra Satriawan yang akrab disapa Pak Wawan menyampaikan sambutannya sebelum dimulainya workshop yang berbunyi “kita akan belajar bersama-sama mengenai cara menghitung PPH 21 OP yang telah diperbarui, menurut saya pribadi untuk penghitungan PPH 21 OP yang terbaru ini jauh lebih mudah dibanding cara penghitungan yang lama dan hari ini kita akan kupas tuntas cara penghitungannya tersebut, dan ada satu pesan saya, jangan pernah melupakan cara penghitungan yang lama karena sama halnya dengan aturan yang baru, aturan yang lama tetap berguna dan satu lagi pesan yang penting, CINTAILAH PAJAK.
Ketua HMJ Akuntansi POLSRI turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh peserta workshop dan seluruh rekan-rekan mahasiswa yang selalu haus akan ilmu pengetahuan, “Harapannya, semoga dengan adanya workshop perpajakan ini, kita semua terutama saya pribadi bisa lebih peduli dan berniat untuk lebih giat mempelajari dan mendalami ilmu perpajakan karena faktanya saat ini seluruh perusahaan yang ada di Indonesia sangat membutuhkan karyawan atau pekerja yang ahli di bidang perpajakan, maka dari itu kita semua sebagai mahasiswa/i yang nantinya pasti memimpikan masa depan yang cerah harus bisa memanfaatkan peluang yang besar ini.” Ujar Rianto (Selasa/27)
Semoga dengan terselenggaranya workshop perpajakan ini bisa menambah sekaligus memperluas ilmu dan wawasan para audiennya, serta semoga ilmu yang telah disampaikan oleh narasumber menjadi berkah dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh audiennya, Aamiin YRA.