Tax Center POLSRI Sepakati Perjanjian Kerja Sama dengan DJP Sumsel dan Kep. Babel
Palembang, 26/9/2024. Politeknik Negeri Sriwijaya (POLSRI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) dalam acara “Tax Goes to Campus”. Acara ini diselenggarakan di Graha Pendidikan Polsri, Selasa 24/9/2024. Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya, ditahun 2017.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) berisi tentang “Tax Center” yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Bangka Belitung, yaitu Ir. Tarmizi, M.Si dan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Ir. Irawan Rusnadi, M.T, yang didampingi oleh Ketua Jurusan Akuntansi Dr. Evada Dewata, M.Si., Ak., CA.
Pada acara ini, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Bangka Belitung turut memberikan penghargaan kepada, “Tax Center” Politeknik Negeri Sriwijaya sebagai Tax Center Teraktif 2024 di Wilayah Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung. Bukan hanya itu, sebanya tiga orang relawan pajak tax center POLSRI meraih poin tertinggi, dengan menyumbangkan 500.000 dari 1.000.000 poin yang diperoleh DJP Sumsel Kep. Babel pada kegiatan relawan pajak 2024. Poin tertinggi diraih oleh Zalfa Zaena Fariha, mahasiswa DIV Akuntansi Sektor Publik. Peringkat kedua diraih oleh Kisti Dea Arista, mahasiswa DIV Akuntansi Sektor Publik PSDKU OKU, dan peringkat tiga Bima Satria Anggara, Mahasiswa DIV Akuntansi Sektor Publik.
Dalam sambutannya, Direktur POLSRI bangga atas pencapaian yang diperoleh “Tax Center” Polsri, beliau menyampaikan harapan kedepannya POLSRI dapat mempertahankan pencapaiannya saat ini, dan kerja sama ini bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumsel Kep. Babel, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa “tax center” dibentuk sebagai media untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui kegiatan yang berkesinambungan di lingkungan perguruan tinggi.
“Tax center” dibentuk sebagai pusat informasi pendidikan dan pelatihan perpajakan memiliki peran yang cukup signifikan dalam meningkatkan kesadaran pajak sivitas akademika perguruan tinggi dan kemudian selanjutnya masyarakat, ujar beliau.